Pegawai KPK Korban TWK Mulai Bereskan Meja Kerja
Peristiwa | 16 September 2021, 18:35 WIBDia menjelaskan, para pegawai KPK yang telah diberhentikan, memiliki waktu untuk membereskan barang-barang mereka selama dua minggu sebelum 1 Oktober 2021. Karena, menurut keputusan pimpinan KPK, setelah 30 September 2021, mereka bukan lagi bagian dari KPK.
Baca Juga: Bantah Penyaluran Pegawai ke Institusi Lain, Pimpinan KPK: Harus Berasal dari Permintaan Pribadi
“Kami gunakan waktu sebaik-baiknya (untuk) advokasi sebelum 1 Oktober 2021, karena kami tak bisa lagi masuk ke Gedung Merah Putih,” ujarnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV