> >

Pegawai KPK Korban TWK Mulai Bereskan Meja Kerja

Peristiwa | 16 September 2021, 18:35 WIB
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengungkapkan sejumlah keanehan soal-soal pertanyaan saat TWK peralihan pegawai KPK untuk menjadi ASN. (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama )

Dia menjelaskan, para pegawai KPK yang telah diberhentikan, memiliki waktu untuk membereskan barang-barang mereka selama dua minggu sebelum 1 Oktober 2021. Karena, menurut keputusan pimpinan KPK, setelah 30 September 2021, mereka bukan lagi bagian dari KPK.

Baca Juga: Bantah Penyaluran Pegawai ke Institusi Lain, Pimpinan KPK: Harus Berasal dari Permintaan Pribadi

“Kami gunakan waktu sebaik-baiknya (untuk) advokasi sebelum 1 Oktober 2021,  karena kami tak bisa lagi masuk ke Gedung Merah Putih,” ujarnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU