> >

Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara Jakarta, Anies Tak Ajukan Banding

Hukum | 16 September 2021, 17:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

 

Pada putusan tersebut, majelis hakim menghukum Anies untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Anies diminta memberi sanksi kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Hakim juga menghukum Anies agar menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

Baca Juga: Belum Ambil Tindakan, Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi Mahkamah Agung Terkait Izin Reklamasi Pulau H

Gugatan terkait polusi udara Jakarta diajukan pada 4 Juli 2019 oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggugat meminta para tergugat untuk bisa mengendalikan pencemaran udara di kawasan Ibu Kota dan sekitarnya.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU