Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara Jakarta, Anies Tak Ajukan Banding
Hukum | 16 September 2021, 17:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak akan mengajukan banding dan siap menjalankan keputusan pengadilan terkait kasus polusi udara Jakarta.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga dan menyatakan lima pejabat negara bersalah atas pencemaran udara di DKI Jakarta.
Lima pejabat tersebut ialah, Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Menanggapi putusan ini, Anies menyampaikan melalui akun Twitter resminya, @aniesbaswedan, pada Kamis (16/9/2021), bahwa ia memutuskan tidak akan banding
"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding," tulis Anies, dikutip Kamis.
Baca Juga: Jokowi dan Anies Dinyatakan Bersalah Terkait Kasus Polusi Udara di Jakarta
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap menjalankan putusan pengadilan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
"Dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV