> >

Jokowi dan Anies Dinyatakan Bersalah Terkait Kasus Polusi Udara di Jakarta

Hukum | 16 September 2021, 15:49 WIB
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena kabut polusi di Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019). Kualitas udara di DKI Jakarta memburuk pada tahun ini dibandingkan tahun 2018. Prediksi ini berdasarkan pengukuran PM 2,5 atau partikel halus di udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga dan menyatakan lima pejabat negara bersalah atas pencemaran udara di DKI Jakarta.

Lima pejabat tersebut ialah, Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Hakim memutuskan, para tergugat telah lalai dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Baca Juga: Wagub DKI Janji Pembakaran Sampah di Taman Tebet Tidak Timbulkan Polusi

Majelis hakim menghukum Presiden Joko Widodo untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.

Majelis hakim menghukum Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.

"Menghukum tergugat IV [Menteri Kesehatan] untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara," kata hakim.

Majelis hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Gubernur DKI Jakarta juga diminta memberi sanksi kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Hakim juga menghukum Anies agar menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

Baca Juga: Belum Ambil Tindakan, Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi Mahkamah Agung Terkait Izin Reklamasi Pulau H

Gugatan terkait polusi udara Jakarta diajukan pada 4 Juli 2019 oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka menggugat tujuh pihak, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Penggugat meminta para tergugat untuk bisa mengendalikan pencemaran udara di kawasan Ibu Kota dan sekitarnya.


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU