> >

Hati-hati, PNS yang Kedapatan Dukung Peserta Pemilu Bisa Langsung Dipecat

Hukum | 16 September 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi ASN atau PNS sedang melaksanakan upacara (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA,KOMPAS.TV - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta calon anggota DPR/DPD/DPRD.

Bagi yang melanggar dan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman sedang hingga berat.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Simak! Berikut Kewajiban dan Larangan bagi PNS Menurut PP 94 Tahun 2021

Regulasi tersebut memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar ketentuang, salah satunya mendukung salah satu calon dalam perayaan pemilu.

PNS yang memberikan dukungan dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS akan dikenakan hukuman sedang.

Sementara sanksi berupa hukuman berat diberikan kepada PNS yang memberikan dukungan dengan cara:

  1. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
  2. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  5. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Baca Juga: Aturan Baru! PNS Bolos 10 Hari Bisa Langsung Dipecat

Tingkat hukuman disiplin PNS yang dimaksud tercantum dalam Pasal 8 PP 94 Tahun 2021 dan dibagi ke dalam tiga kategori: ringan, sedang, dan berat.

Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:

  • Teguran lisan;
  • Teguran tertulis; atau
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:

  • Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
  • Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
  • Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dilansir dari laman resmi Sekretaria Kebinet, ketentuan mengenai disiplin PNS di atas berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Disiplin PNS, Pegawai Tidak Netral Dalam Pemilu Dipecat

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU