> >

ICW soal Azis Syamsuddin Belum Tersangka: KPK Lebih Banyak Kompromi

Hukum | 16 September 2021, 08:59 WIB
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo seusai membuka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2019 yang digelar ICW di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari) (Sumber: -)

“Sepanjang bukti-buktinya memang sudah di tangan,” ujarnya.

Baca Juga: Lama Tidak Terlihat, Ternyata Azis Syamsuddin sedang Isolasi Mandiri

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan mengungkapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan rekan di partainya Aliza Gunado memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Uang sekitar Rp3,613 miliar diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Keterangannya Jaksa Lie disampaikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” kata Lie Putra Setiawan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU