> >

Kapolri Minta Jajaran Bersikap Manusiawi, Beri Ruang Poster Aspirasi ke Presiden Jokowi

Peristiwa | 15 September 2021, 23:22 WIB
Aksi mahasiswa membentangkan poster berisi aspirasi kepada Presiden Jokowi yang tengah melakukan kunjungan ke Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah, Senin (13/9/2021). (Sumber: BEM UNS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai penangkapan Suroto dan 10 mahasiswa UNS, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk bersikap manusiawi pada masyarakat yang menyampaikan aspirasi saat kunjungan kerja Presiden Jokowi.

“Kita melakukan pengamanan dengan humanis dalam mengelola masyarakat yang akan memberikan atau menyampaikan pendapatnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers, Rabu (15/9/2021).

Instruksi Kapolri Listyo Sigit tertuang dalam telegram bernomor STR/862/IX/PAM.3/ 2021 yang terbit pada Rabu.

Baca Juga: Ramai Penangkapan Pembentang Poster, Kapolri Terbitkan Telegram soal Penyampaian Aspirasi

Telegram ini terbit menyusul sejumlah kejadian di mana masyarakat menyampaikan aspirasi pada Presiden Jokowi lewat spanduk dan poster.

“Ada beberapa kejadian seperti saat Presiden melaksanakan peresmian Waduk Sekampung di Kabupaten Pringsewu pada 2 September 2021 terdapat sekelompok simpatisan eks ormas FPI atau alumni 212 Bandar Lampung yang akan memasang spanduk atau poster,” beber Argo.

Setelah itu, ada pula peristiwa penangkapan peternak ayam bernama Suroto di Blitar, Jawa Timur dan 10 mahasiswa UNS Solo, Jawa Tengah.

“Kedua, pada 7 September, melaksanakan kunjungan di Kota Blitar ada seseorang yang tiba-tiba berdiri membentangkan poster persis ke arah presiden yang sedang melintas, dia adalah peternak ayam,” tutur Argo.

“Ketiga, tanggal 13 September saat Presiden RI melakukan kunjungan kerja di Komplek UNS terdapat 10 mahasiswa yang membawa spanduk dan poster,” imbuhnya.

Presiden Jokowi mengatakan telah menegur Kapolri Listyo Sigit terkait penangkapan pembuat mural kritik dan pembentang poster aspirasi.

Sebab itu, Kapolri Listyo Sigit meminta jajaran Polri menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin undang-undang. 

“Berekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sudah diatur di Undang-Undang nomor 9 tahun 1998,” ujar Argo.

Berikut rincian pedoman Polri dalam pengamanan kunjungan kerja Presiden Jokowi merespon aspirasi masyarakat, sesuai telegram kapolri:

Baca Juga: Jokowi Tegur Kapolri soal Mural: Saya Minta Jangan Terlalu Berlebihan, Isinya Biasa Aja Kok

  1. Dalam setiap kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.
  2. Apabila didapati masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya sepanjang dibenarkan UU, maka tugas PAM hanya mengawal rombongan tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
  3. Siapkan ruang bagi masyarakat atau kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya sehingga dapat dikelola dengan baik.
  4. Apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakannya tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
  5. Tegaskan kepada seluruh kasatwil bahwa kehadiran setiap pejabat VIP/VVIP di lokasi kunjungan wajib diamankan oleh petugas Polri mendasari SOP yang ada.
  6. Persiapkan unsur PAM secara professional dan seimbang serta tidak under estimate, sehingga sewaktu-waktu situasi berkembang dapat segera merespon.
  7. Cermati setiap situasi yang berkembang, sehingga dapat mengambil langkah-langkah antisipasi dan tindakan yang tepat.
  8. Dalam pelaksanaannya agar senantiasa berkoordinasi dengan TNI dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Suroto Pembentang Poster di Blitar Merasa Lega, Jokowi Akhirnya Beri Solusi Peternak Ayam

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU