Ramai Penangkapan Pembentang Poster, Kapolri Terbitkan Telegram soal Penyampaian Aspirasi
Berita utama | 15 September 2021, 22:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram menanggapi peristiwa penangkapan Suroto, peternak di Blitar, Jawa Timur, dan 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS. Hal itu terkait dengan tindakan membentangkan poster aspirasi pada Presiden Jokowi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, telegram bernomor STR 862/IX/PAM.3/2021 itu terbit hari ini, Rabu 15 September 2021.
Argo menyebut, telegram itu terbit mengingat undang-undang menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca Juga: Mural dan Grafiti Bagian dari Sejarah Melawan Kolonialisme
“Berekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sudah diatur di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.” ujar Argo dalam jumpa pers, Rabu (15/9/2021).
Ada empat poin Telegram Kapolri yang berisi imbauan agar jajaran Polri tidak lagi melakukan penangkapan pada masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
“Berkaitan dengan hal tersebut agar tidak terulang kembali, Kapolri menyampaikan pada jajaran kasat wilayah polda seluruh Indonesia,” kata Argo.
Poin pertama adalah imbauan Kapolri Listyo Sigit agar jajarannya bersikap manusiawi pada masyarakat saat kunjungan kerja Presiden Jokowi.
“Pertama, bahwa setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif,” beber Argo.
Lalu, jajaran Polri hanya bertugas memberi pengawalan pada kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi, bukan melakukan penangkapan.
Pengawalan ini, kata Argo, agar penyampaian aspirasi berjalan tertib dan suara masyarakat bisa tersampaikan pada rombongan Presiden Jokowi yang sedang menjalani kunjungan kerja.
“Apabila, didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya sepanjangan dibenarkan undang-undang, maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” ucap Argo.
Baca Juga: Tak Cuma UNS, Ini Kasus Mahasiwa yang Juga Ditangkap Soal Kritik ke Jokowi
Lebih jauh, Kapolri Listyo juga memerintahkan jajaran Polri untuk memberi ruang penyampaian aspirasi bagi masyarakat pada Presiden Jokowi dalam kunjungan kerjanya.
“Untuk menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun kelompok yang ingin menyampaikan aspirasinya hingga dapat dikelola dengan baik,” kata Argo.
Terakhir, jajaran Kapolri diperintahkan berkomunikasi secara manusiawi pada masyarakat agar penyampaian aspirasi berjalan lancar.
“Keempat, apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan menyampaikan aspirasi itu tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Argo mengatakan, arahan kapolri ini memberi panduan bagi jajaran Polri dalam melakukan pengamanan selama dan sesudah kunjungan kerja Presiden Jokowi.
“Itu yang diarahkan oleh Kapolri berkenaan dengan setiap ada kunjungan Presiden ke daerah, baik saat maupun pasca kunjungan tersebut,” katanya.
Baca Juga: Suroto Pembentang Poster di Blitar Merasa Lega, Jokowi Akhirnya Beri Solusi Peternak Ayam
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV