Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Suap, Golkar: Kami Berpedoman pada Asas Praduga Tak Bersalah
Hukum | 14 September 2021, 19:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Golkar mengedepankan asas praduga tidak bersalah terkait Azis Syamsuddin yang diduga terlibat suap. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
“Kami selalu berpedoman pada asas praduga tidak bersalah, kita lihat bagaimana proses hukum berjalan. Selama belum ada keputusan-keputusan tetap, kita belum berani berandai-andai,” kata Adies.
Hingga kini, kata dia, komunikasi internal partainya dengan Azis Syamsuddin berjalan dengan baik.
“Untuk komunikasi internal dengan Pak Azis berjalan lancar, kami masih sering jumpa dan berdiskusi dengan beliau,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK Robin Pattuju untuk Tangani Perkara di Lampung Tengah
“Saya pikir kalau masalah ramai di pengadilan, masalah Robin (mantan penyidik KPK Robin Pattuju) kita tunggu saja. Kita tidak bisa berandai-andai keputusan seperti apa, asas praduga tak bersalah harus kita junjung tinggi.”
Di samping itu, lanjut Adies, hingga saat ini Azis Syamsuddin juga masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Karenanya, kata Adies, partai siap memberikan bantuan hukum bagi Azis Syamsuddin jika diperlukan.
Sebelumnya kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan menyebutkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dan rekan di partainya, Aliza Gunado, memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Uang sekitar Rp3,613 miliar itu diberikan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” kata Lie Putra Setiawan.
Baca Juga: Terkait Azis Syamsuddin, KPK: Sepanjang Ada Alat Bukti Siapa pun Pasti Jadi Tersangka
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Lie, pada sekitar Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsuddin untuk berdiskusi dengan Maskur Husain. Diskusi tersebut dilakukan untuk meminta kesanggupan Robin mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.
Singkat cerita, Robin dan Maskur Husain bersepakat mengurus kasus asal diberi imbalan uang Rp4 miliar oleh Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta.
Permintaan ini disetujui oleh Azis Syamsuddin dengan mengirimkan uang muka Rp100 juta ke Robin dan ke Maskur Husain Rp200 juta melalui transfer rekeningnya pada 3 dan 5 Agustus 2020.
Selain itu, pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima uang tunai sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis Syamsuddin di rumah dinas wakil pimpinan DPR tersebut.
“Di mana terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto. Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK,” tambah jaksa.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV