> >

Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Suap, Golkar: Kami Berpedoman pada Asas Praduga Tak Bersalah

Hukum | 14 September 2021, 19:44 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (Sumber: ANTARAFOTO/RENO ESNIR via Kompas.Com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Golkar mengedepankan asas praduga tidak bersalah terkait Azis Syamsuddin yang diduga terlibat suap. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

“Kami selalu berpedoman pada asas praduga tidak bersalah, kita lihat bagaimana proses hukum berjalan. Selama belum ada keputusan-keputusan tetap, kita belum berani berandai-andai,” kata Adies.

Hingga kini, kata dia, komunikasi internal partainya dengan Azis Syamsuddin berjalan dengan baik.

“Untuk komunikasi internal dengan Pak Azis berjalan lancar, kami masih sering jumpa dan berdiskusi dengan beliau,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK Robin Pattuju untuk Tangani Perkara di Lampung Tengah

“Saya pikir kalau masalah ramai di pengadilan, masalah Robin (mantan penyidik KPK Robin Pattuju) kita tunggu saja. Kita tidak bisa berandai-andai keputusan seperti apa, asas praduga tak bersalah harus kita junjung tinggi.”

Di samping itu, lanjut Adies, hingga saat ini Azis Syamsuddin juga masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Karenanya, kata Adies, partai siap memberikan bantuan hukum bagi Azis Syamsuddin jika diperlukan.

Sebelumnya kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan menyebutkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dan rekan di partainya, Aliza Gunado, memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Uang sekitar Rp3,613 miliar itu diberikan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” kata Lie Putra Setiawan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU