Hore! Bioskop di Jakarta akan Gelar Uji Coba Pembukaan Kamis Ini
Update | 14 September 2021, 19:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafrudin, mengatakan uji coba pembukaan bioskop di Jakarta akan dimulai pada Kamis (16/9/2021) ini.
"Pengertian uji coba itu bisa sekaligus buka juga, tapi setelah dijelaskan hari Kamis (16/9/2021), kami buka," ujar Djonny saat dihubungi melalui telepon, Selasa (14/9/2021).
Ia menjelaskan, bioskop yang boleh kembali beroperasi yaitu bioskop yang berada di wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan 3, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2021.
Wilayah DKI Jakarta sendiri berada pada PPKM level 3. Karena itu, kata Djonny, seluruh bioskop di Jakarta akan mulai buka pada Kamis ini.
"Iya (semua akan buka)," kata Djonny.
"Jadi itu saja kesimpulannya, Kamis besok dibuka," lanjut Djonny.
Baca Juga: Pemprov DKI Tunggu Keputusan Kemenparekraf Terkait Uji Coba Pembukaan Bioskop
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terkait uji coba pembukaan bioskop.
"Untuk bioskop sesuai amanat di Inmendagri, saat ini sedang dipersiapkan oleh Kemenparekraf terkait SOP, prokes, dan daftar bioskopnya yang akan mengikuti uji coba," kata Gumilar saat dihubungi oleh wartawan, Selasa.
Ia menjelaskan, wilayah Jakarta sudah terintegasi dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga saat Surat Edaran (SE) Kemenparekraf keluar, maka bioskop di Jakarta sudah bisa langsung beroperasi.
"Utamanya menunggu SE Kemenparekraf, di situ ada daftar usaha bioskop mana saja yang akan ikut uji coba pembukaan," kata Gumilar.
Baca Juga: Wagub DKI: Pembukaan Bioskop di Jakarta Masih dalam Pembahasan
Sebagaimana diketahui, salah satu pelonggaraan pada perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021 mendatang ialah pembukaan kembali bioskop di wilayah PPKM level 2-3.
Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2021, ada enam syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama perpanjangan PPKM level 3, yakni:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi
- Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf
Baca Juga: TMII Akan Dibuka untuk Uji Coba Mulai Jumat 17 September
Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV