Pemprov DKI Tunggu Keputusan Kemenparekraf Terkait Uji Coba Pembukaan Bioskop
Peristiwa | 14 September 2021, 18:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terkait uji coba pembukaan bioskop.
"Untuk bioskop sesuai amanat di Inmendagri, saat ini sedang di persiapkan oleh Kemenparekraf terkait SOP, prokes, dan daftar bioskopnya yang akan mengikuti uji coba," kata Gumilar saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (14/9/2021).
Ia menjelaskan, wilayah Jakarta sudah terintegasi dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga saat Surat Edaran (SE) Kemenparekraf keluar, maka bioskop di Jakarta sudah bisa langsung beroperasi.
"Hasil diskusi dengan asosiasi bioskop, untuk wilayah DKI Jakarta sudah seluruhnya terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Jadi begitu SE dari Kemenparekraf sudah keluar, bioskop Jakarta sudah bisa beroperasi," jelas Gumilar.
Baca Juga: Wagub DKI: Pembukaan Bioskop di Jakarta Masih dalam Pembahasan
Nantinya, daftar bioskop yang akan melakukan uji coba pembukaan juga akan ditentukan melalui SE Kemenparekraf.
"Utamanya menunggu SE Kemenparekraf, di situ ada daftar usaha bioskop mana saja yang akan ikut uji coba pembukaan," kata Gumilar.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pembukaan bioskop di Jakarta masih dalam pembahasan.
Ia mengatakan, bioskop akan dibuka tidak lama lagi.
"Jadi untuk bioskop masih dalam pembahasan, tidak lama lagi, tunggu ya, sabar," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Perubahan Aturan PPKM: Bioskop Boleh Buka dengan Kapasitas 50% Penonton
Sebagaimana diketahui, salah satu pelonggaraan pada perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021 mendatang ialah pembukaan kembali bioskop di wilayah PPKM level 2-3.
DKI Jakarta sendiri saat ini masih menerapkan PPKM Level 3.
Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2021, ada enam syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama perpanjangan PPKM level 3, yakni:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi
- Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf
Baca Juga: Syarat Masuk Bioskop Selama PPKM Level 3 di Jakarta
Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV