> >

Jokowi Teken PP Baru, ASN Bolos Kerja Bisa Diberhentikan

Peristiwa | 14 September 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diberhentikan dengan tidak hormat apabila selama 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja dan menaati aturan jam kerja. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diberhentikan dengan tidak hormat apabila selama 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja dan menaati aturan jam kerja.

Adapun sanksi tersebut termasuk kategori sanksi disiplin berat dan berlaku bagi ASN yang absen tanpa alasan sah.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, dikutip Kompas TV Selasa (14/9/2021).

Bahkan, ASN yang terbukti bolos kerja selama 10 hari berturut-turut dinyatakan tidak akan menerima pembayaran gaji terhitung dari bulan berikutnya.

"PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,'' bunyi pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.

Tak hanya bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, sanksi berat lainnya juga diatur dalam PP tersebut.

Seperti, ASN yang bolos selama 21-24 hari dalam setahun maka akan diberi sanksi berat berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan Terhadap ASN

Selain itu, ASN akan dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan apabila diketahui tidak masuk kerja selama 25-27 hari dalam setahun.

Sanksi Sedang bagi ASN

Tidak hanya sanksi berat, dalam PP Nomor 9 juga diatur sanksi sedang bagi ASN yang tidak masuk kerja dalam kurun waktu tertentu.

Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin), seperti bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 11-13 hari dalam setahun maka akan dipotong tukin 25 persen selama 6 bulan.

Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk ASN yang bolos 14-16 hari setahun.

Sedangkan, bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari akan diberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Dalam PP tersebut juga diatur perihal teguran yang akan diterima ASN mulai dari teguran lisan hingga tertulis.

Adapun teguran lisan akan didapatkan ASN yang diketahui tidak masuk selama 3 hari dalam setahun.

Baca Juga: Oknum ASN Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Anak Laki-Laki

Sementara teguran tertulis akan dilayangkan kepada ASN yang diketahui tidak masuk kerja selama 4-7 hari dalam setahun.

Sedangkan ASN yang diketahui tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU