> >

Jokowi Teken PP Baru, Wajibkan PNS Lapor Harta Kekayaan

Berita utama | 14 September 2021, 16:10 WIB
LHKPN (Sumber: Istimewa)

Hukuman disiplin berat tersebut berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan. Terberat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Untuk diketahui, masalah harta kekayaan pejabat di Indonesia sempat mendapat sorotan setelah KPK melaporkan bahwa sebanyak 70,3 persen harta kekayaan para pejabat negara naik selama setahun terakhir.

Bahkan, dari laporan KPK, tercatat bahwa Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Umzakirman masuk deretan pejabat terkaya. Total harta kekayaan Umzakirman mencapai Rp1,8 triliun.

Selain itu, ada pula Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kota Tangerang, Nurhali yang tercatat memiliki kekayaan hingga Rp1,6 triliun. Serta, Wakil Camat Setiabudi Jakarta Selatan, Jan Hider Oslannd yang memiliki harta kekayaan hingga Rp958 miliar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU