> >

Hari Ini Dispensasi Perpanjangan SIM Diberlakukan Kembali, Cek Syarat Terbaru

Peristiwa | 14 September 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)

Sementara bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, dia menegaskan pelaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal.

Pada kesempatan itu, dia juga meminta kepada seluruh pemohon SIM dan personel Satpas untuk dapat menerapkan protokol kesehatan 5 M yang ketat.

Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Untuk Satpas di luar wilayah Jawa dan Bali dapat memedomani arahan tersebut di atas, atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebijakan Pemda setempat,” ujarnya.

Sementara itu, bagi pemohon perpanjangan SIM khususnya A dan C, jangan lupa untuk menyiapkan dokumennya.

Adapun dokumen yang dimaksud seperti, foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Bali Turun ke Level 3, Kenaikan Angka Kematian di 3 Kota

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU