> >

Hari Ini Dispensasi Perpanjangan SIM Diberlakukan Kembali, Cek Syarat Terbaru

Peristiwa | 14 September 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri kembali memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama PPKM.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo menyebut SIM yang mati dapat diperpanjang mulai hari ini, Selasa (14/9/2021). 

Artinya, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis sampai 13 September 2021, tidak perlu membuat SIM baru lagi. 

Namun, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Djati, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Kebijakan ini, kata dia mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.

Meski demikan perlu diketahui, dispensasi SIM mati dari Korlantas Polri ini beda dengan sebelumnya.

Dispensasi perpanjangan SIM, menurut penuturannya Djati hanya berlaku di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4. 

Baca Juga: Tersisa 6 Kabupaten/Kota Berstatus PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Ini Pesan Menko Airlangga

Lebih lanjut dia mengatakan Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon, dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU