Demokrat Waspadai Upaya Moeldoko Putar Balik Fakta dalam Gugatan di PTUN
Politik | 13 September 2021, 19:40 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan sejumlah kader Partai Demokrat peserta KLB Deli Serdang masih berupaya merebut kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.
Mereka mendaftarkan dua gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu, setelah tak bisa mendapatkan pengesahan dari Menkumham Yasonna Laoly.
Baca Juga: Pengurus Demokrat Bubarkan Acara HUT Kubu Moeldoko di Halaman Parkir Hotel
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, pihaknya akan mewaspadai upaya Moeldoko yang diduga akan memutarbalikkan fakta dalam persidangan di PTUN Jakarta.
"Para begal politik masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu,” kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).
Ia menjelaskan, ada dua gugatan yang dimasukkan oleh para kader Demokrat 'abal-abal' itu ke PTUN Jakarta dan diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.
Salah satu gugatannya meminta agar Majelis Hakim PTUN Jakarta membatalkan keputusan Menkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang.
“Kedua, Perkara nomor 154, di sini ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim PTUN agar membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu."
"Artinya, kalau digugat, ya sudah kedaluwarsa. Kalau pun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam hukum di negara kita," sambungnya.
Baca Juga: Saling Serang Usai Partai Demokrat Ulang Tahun ke-20
Meski begitu, ia meyakini Majelis Hakim PTUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya demokrasi di negeri ini.
“Dikomandoi Hamdan Zoelva, Tim Hukum kami telah menyiapkan ratusan bukti tertulis, saksi fakta dan saksi ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini,” kata dia.
Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono.
Sementara, untuk perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV