> >

Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Bantah Terima Suap dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado

Hukum | 13 September 2021, 14:09 WIB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengakui telah menerima suap dari berbagai pihak terkait dengan pengurusan perkara di lembaga anti rasuah.

Namun demikian, dirinya menampik menerima suap dari para politikus Partai Golkar yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Aliza Gunado.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri

"Terkait dengan saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/8/2021).

Robin menyampaikan hal tersebut setelah mendengarkan pembacaan dakwaan. Dalam perkara tersebut, Robin dan rekannya Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat didakwa menerima suap.

Adapun suap yang diterimanya seluruhnya berjumlah Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK.

"Saya sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini," kata Robin.

Baca Juga: MAKI Tunggu Janji Ketua KPK yang Bakal Mulai Penyidikan Peran Azis Syamsuddin dalam Perkara Pattuju

"Saya dan beberapa pihak yang bernama saudara M. Syahrial, saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari."

Ketua Majelis Hakim Djumyanto lantas menanggapi pernyataan Robin. Ia memotong dan balik bertanya kepada Robin.

"Sudah itu sudah masuk pokok perkara, intinya Saudara mengajukan eksepsi atau tidak? Karena ini berkaitan dengan proses persidangan selanjutnya," ujar Djumyanto.

"Saya tidak mengajukan eksepsi yang mulia," jawab Robin.

Baca Juga: MKD DPR Belum akan Proses Azis Syamsuddin karena Menunggu Vonis Pengadilan

Dalam persidangan itu, Robin juga sempat meminta maaf kepada KPK dan Polri.

"Dalam kesempatan ini saya ingin mohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia, saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal," ucap Robin.

Sementara itu, Maskur Husain juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

"Setelah saya mendengar dan menyimak dakwaan, karena apa yang dibacakan berkaitan langsung dengan profesi sebagai seorang advokat yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan praktik peradilan dan saya paham betul dengan apa yang saya lakukan maka saya tidak akan mengajukan eksepsi," kata Maskur.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Kasus Suap Penyidik KPK

Robin dan Maskur didakwa menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, politikus Partai Golkar Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.

Kemudian dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507,39 juta, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi Rp525 juta, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Terkait Azis Syamsuddin, KPK: Sepanjang Ada Alat Bukti Siapa pun Pasti Jadi Tersangka

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Adapun ancaman pidananya penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU