BNI Beri Penjelasan soal Laporan Deposito Nasabah Rp 45 Miliar Hilang
Hukum | 13 September 2021, 11:43 WIBBaca Juga: Kebijakan PPKM Darurat: Ini Jadwal Jam Buka Bank BNI, BRI, BTN, BCA, dan Mandiri
Di luar surat jawaban kuasa hukum BNI, Mucharom meminta semua pihak sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami sangat meyakini penegak hukum akan adil transparan dan sesuai fakta," kata Mucharom kepada KONTAN.
Mucharom menegaskan, BNI sudah mempunyai SOP baku produk deposito mulai dari pembukaan, pembayaran bunga, dan juga pencairannya.
Pembukaan deposito dapat melalui dua cara, nasabah datang ke bank, atau melalui BNI mobile banking.
Rekening deposito yang dibuka lewat BNI mobile banking, pencairannya tentu lebih fleksibel karena dapat dilakukan sendiri oleh nasabah yang bersangkutan. Ini sama halnya seperti proses transfer atau transaksi lainnya.
Pada saat pencairan, untuk deposito yang dibuka di cabang, nasabah harus datang ke outlet membawa bilyet deposito dan juga data diri yang berlaku (KTP). Petugas akan melakukan pengecekan bilyet yang dibawa oleh nasabah, apakah bilyet tersebut asli/sah, dan kemudian dicocokkan datanya dengan yang ada di sistem Bank.
Bila bilyet tersebut asli, sah, dan tercatat di sistem bank (cocok dengan nomor bilyet, tanggal pembukaan, nominal deposito, besaran bunga yang dibayarkan), maka deposito tersebut dapat dibayarkan.
Jika sebaliknya, tidak sah, tidak asli atau hasil scan, dan tidak ada di sistem, tentunya bank tidak dapat membayarkan.
"Ini yang akhirnya, BNI melaporkan hal tersebut ke Bareskrim, agar kasusnya jelas, terang benderang," kata Mucharom.
Baca Juga: Terungkap Deposito Nasabah Rp45 Miliar yang Hilang Ternyata Ditilap Pegawai Bank, Ini Modus Pelaku
Pihak BNI melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.
Namun, Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi Idris, mengatakan pihak BNI beralasan bilyet deposito dari Andi Idris tidak terdaftar dalam sistem bank mereka. Maka, pihak Andi Indris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.
“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.
Syamsul menyebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri menduga ada pihak internal bank yang membuat rekening bodong, dan dana milik Andi Idris masuk dalam rekening bodong tersebut.
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kontan