> >

Kimia Farma Bebas Tugaskan Karyawan yang Ditangkap Densus 88

Hukum | 13 September 2021, 00:53 WIB
Illustrasi penangkapan anggota teroris yang dilakukan tim Densus 88 Antiteror Polri. (Sumber: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA )

Sanksi terberat berupa pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat.

Baca Juga: Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Bekasi Ternyata Pegawai BUMN, Pernah Jadi Pengurus RT

Namun, jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa S tidak bersalah dan tidak terlibat jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya.

“Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan,” lanjutnya.

Kimia Farma, lanjut Verdi, juga mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses hukum tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tim Densus 88 Kembali Tangkap Terduga Teroris di Bekasi dan Jakarta Jaringan JI

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU