Kimia Farma Bebas Tugaskan Karyawan yang Ditangkap Densus 88
Hukum | 13 September 2021, 00:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kimia Farma Tbk membebastugaskan dan menjatuhkan skorsing kepada salah satu karyawannya berinisial S.
S merupakan salah satu orang yang turut tertangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (10/9/2020) lalu.
Pembebastugasan terhadap S tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kimia Farma untuk tidak menoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apapun.
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo, melalui keterangan tertulis, Minggu (12/9/2021), menyatakan pihaknya sangat mendukung aparat keamanan dalam memerangi tindakan terorisme.
Baca Juga: Fresh Graduate D3-S1 Merapat, Anak BUMN Kimia Farma Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi
Verdi menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran setelah memperoleh informasi bahwa salah satu terduga teroris dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial S, adalah karyawan Kimia Farma.
Dari hasil penelusuran tersebut, S diketahui merupakan karyawan Kimia Farma.
“Untuk status karyawan yang ditangkap tersebut, saat ini perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu,” jelasnya.
Skorsing dan pembebasan tugas sementara tersebut berlaku selama S menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib, terhitung sejak 10 September 2021.
Verdi menambahkan, jika nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan S terbukti bersalah secara hukum, maka perusahaan akan menjatuhkan sanksi pelanggaran berat untuk S.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV