> >

KAI Tekankan Seluruh Penumpang Kereta Wajib Sudah Divaksin

Peristiwa | 12 September 2021, 20:21 WIB
Ilustrasi penumpang KRL. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menekankan kewajiban vaksinasi Covid-19 bagi seluruh penumpang yang akan menggunakan kereta api.

Syarat sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama kini berlaku bagi seluruh penumpang KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.

Kebijakan KAI Group tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 69 Tahun 2021.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, kommuter, atau perkotaan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/9/2021), seperti dilansir Antara

Joni menjelaskan pengecekan bukti vaksinasi akan dilakukan oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin, baik dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.

Data vaksinasi, lanjut Joni, akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena sistem KAI telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. 

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," jelasnya.

Baca Juga: Tak Lagi Pakai STRP, Vaksinasi dan Bawa Bukti Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Naik KRL

Joni menuturkan pada layanan KA Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa syarat vaksinasi minimal dosis pertama juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh.

Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pada kesempatan itu, Joni pun memastikan protokol pencegahan Covid-19 akan terus ditegakkan di stasiun dan rangkaian kereta. 

"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api," tegasnya.

Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusumo Wardhani menyampaikan bahwa pada 13 September 2021 akan dilaksanakan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh stasiun KAI Bandara. 

Dia kembali menegaskan penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada 14 September 2021 nanti.

Baca Juga: Penyesuaian Layanan Penumpang PT KAI Selama Pandemi Covid-19

Fitri juga mengimbau kepada pelanggan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan KA Bandara, menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas, dan melakukan pengecekan suhu.

KAI Bandara juga secara rutin melaksanakan disinfeksi sarana baik sebelum maupun sesudah beroperasi.

Tempat duduk, kata dia, dilengkapi dengan sekat antar penumpang, semua pegawai maupun customer service telah melaksanakan vaksinasi dua kali, dan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan di stasiun maupun sarana.

Selain itu untuk mengurangi kontak fisik, antrian dan waktu tunggu di masa pandemi, KAI Bandara juga menyediakan alternatif bagi pelanggan untuk membeli tiket secara online melalui aplikasi, website atau mitra Railink.

"Saat ini KAI Bandara juga menyediakan sistem Tap and Go dengan hanya tap menggunakan kartu uang elektronik bank serta Kartu Multi Trip," ujarnya.

Meski demikian, perlu diketahui, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Sementara bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi. 

Baca Juga: Empat Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Bisa Naik KRL Mulai Hari Ini

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU