> >

Cek Ada Kuota Internet Gratis untuk Peserta Didik Cair September 2021, Ini Besaran Bantuannya

Sosial | 12 September 2021, 09:17 WIB
Ilustrasi bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemendikbudristek) yang sudah cair mulai Sabtu (11/9/2021). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan kuota internet gratis untuk peserta didik pada Sabtu (11/9/2021). 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan, penyaluran kuota internet dilakukan hingga November 2021 mendatang. 

Nadiem mengatakan, bantuan data internet disalurkan secara bertahap kepada peserta didik dan pendidik.

"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021," ujar Nadiem dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Minggu (12/9/2021).

Baca Juga: Kuota Internet Kemendikbud: Ini Daftar Layanan Medsos dan Gim yang Dibatasi Aksesnya

Nadiem mengatakan, kuota internet gratis ditujukan guna mendukung pembelajaran di masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua," ujarnya. 

Adapun bantuan disalurkan kepada 24,4 juta penerima yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi.

Bantuan kuota akan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.

Rincian besaran kuota internet gratis adalah sebagai berikut: 

1. Bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan.

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10 GB/bulan.

3. Guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 12 GB/bulan.

4. Mahasiswa dan dosen akan menerima bantuan sebesar 15 GB/bulan.

Baca Juga: Segera Dicairkan, Ini Cara Lengkap Cek Kuota Gratis Kemendikbud Seluruh Operator

Bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi

Namun, kuota tersebut tidak dapat digunakan pada laman yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek di http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Nadiem mengimbau kepada kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi untuk memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi juga diminta mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk PAUD, pendidikan dasar dan menegah diunggah melalui portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

Jenjang pendidikan tinggi diunggah melalui laman http://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: 5 Aplikasi Terjemahan Offline tanpa Kuota Internet Selain Google Translate

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Laman kemdikbud.go.id


TERBARU