> >

Bahas Urgensi Amendemen UUD 1945, Fadli Zon Tawarkan Referendum

Politik | 11 September 2021, 21:25 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon. (Sumber: KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

“Itu sangat mudah diraih oleh koalisi yang sekarang, 469. Kebutuhan suara untuk rapat 474, sehingga kurang sedikit saja,” tuturnya.

Tetapi, amandemen bukan cuma hitungan matematis, karena pasti berdinamika.

“Saya ingin kita semua sebenarnya waspada dengan kemungkinan amendemen, karena tidak pada tempatnya untuk melakukan amendemen pada saat ini,” lanjutnya.

Baca Juga: Wacana Amandemen UUD 1945 Mencuat Usai PAN Merapat ke Istana

Alasan penolakan amandemen dilakukan pada saat ini bukan hanya karena pandemi Covid-19. Bahkan, misalnya pandemi berakhir dalam waktu dekat pun, dia menilai amendemen belum perlu dilakukan.

“Argumen saya bukan hanya karena Covid-19, tapi prosesnya harus partisipatif dan materi muatannya, apakah bersesuaian dengan kebutuhan warga, bukan kebutuhan elite politik.”

Narasumber lain, yakni Fadli Zon, juga menyebut bahwa amandemen belum perlu dilakukan meski amandemen boleh untuk dilakukan.

Fadli berpendapat, wacana amandemen harus diletakkan dalam satu konteks politik saat ini. Jika tidak ada konteks politik, menurutnya amandemen adalah sesuatu yang biasa saja, bisa dilakukan karena zaman berubah.

Tapi, jika kita meletakkan dalam konteks politik hari ini, terlalu banyak kepentingan yang berbeda. “Formalnya itu soal PPHN (pokok-pokok haluan negara) soal perlunya pengganti PPHN.”

Fadli menambahkan, jika melihat dalam konteks politik ini,  apalagi wacana yang berkembang tidak hanya persoalan PPHN tetapi juga persoalan ada wacana tentang penambahan masa jabatan presiden atau presiden bisa melebihi dua periode, hal ini tentu menjadi tanda tanya besar.

“Ya, tentu saja ini sangat menjadi pertanyaan besar. Jawaban saya sebenarnya tidak ada urgensinya untuk melaksanakan amandemen,” lanjutnya.

Fadli juga menyebut saat ini ini ada semacam diskoneksi antara wakil rakyat dengan kepentingan yang sudah tidak lagi menjadi kepentingan rakyat, misalnya direduksi jadi kepentingan partai politik.

“Kalau mau melakukan amendemen sekarang, ya referendum saja. Rederendum merupakan salah satu cara mengembalikan suara rakyat.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU