> >

Jika Muncul Kerumunan di Tempat Lain, Lokasi Crowd Free Night akan Ditambah

Agama | 11 September 2021, 16:43 WIB
Ilustrasi crowd free night. Petugas kepolisian melakukan patroli saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (31/12/2020). (Sumber: Kompastv/Ant)

Adapun waktu pemberlakuan crowd free night di empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.

Untuk penerapan waktu crowd free night pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan baik pribadi maupun komunitas.

Dengan demikian, bagi pengendara yang tergabung dalam komunitas, terlebih menggunakan kendaraan dengan knalpot bising, tidak diperbolehkan melintas.

Sementara untuk waktu crowd free night pukul 24.00-04.00 WIB hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.

 

 

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Ditlantas Polda Metro Jaya


TERBARU