Setelah Putusan MA, Wadah Pegawai KPK Tunggu Sikap Presiden Soal Nasib 75 Pegawai
Hukum | 11 September 2021, 15:54 WIBBaca Juga: Bareskrim Polri Limpahkan Aduan ICW terkait Lili Pintauli Siregar ke KPK
Selain itu, bermasalahnya TWK juga bisa tergambar dari temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi sebelas pelanggaran HAM dalam seleksi pegawai KPK melalui TWK.
Bahkan ditegaskan Yudi, Mahkamah Konstitusi pun sudah menyebut soal TWK tersebut.
“Putusan dari MK yang paling penting adalah bahwa dalam alih status ini tidak boleh merugikan pegawai KPK yang selama ini sudah memberantas korupsi dan mengabdikan diri bagi Indonesia dalam bidang pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV