> >

Setelah Putusan MA, Wadah Pegawai KPK Tunggu Sikap Presiden Soal Nasib 75 Pegawai

Hukum | 11 September 2021, 15:54 WIB
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyatakan menunggu langkah selanjutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pernyataan tersebut dikeluarkan terkait putusan Mahkamah Agung atas judicial review yang diajukan WP KPK.

“Sekarang sikap kami adalah menunggu dari Bapak Presiden, seperti apa putusannya,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo, dalam video kepada Kompas.TV, Sabtu (11/9/2021).

Dia mengatakan Presiden Jokowi pernah memberikan arahan bahwa TWK tidak serta-merta bisa menjadi alasan untuk memberhentikan 75 pegawai KPK tersebut.

Baca Juga: MAKI: Putusan MA Itu Menyerahkan Urusan TWK KPK kepada Presiden

Yudi menyatakan hal positif yang bisa disimpulkan dari putusan Mahkamah Agung adalah, pemerintah memiliki kewenangan terkait TWK.

“Ternyata untuk hasil tes TWK ada di pemerintah,” paparnya.

Karena itu, putusan tersebut bisa menjadi tambahan amunisi untuk pemerintah memutuskan nasib pegawai KPK.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pegawai KPK Soal Aturan TWK, Ini Alasannya

“Bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk memutuskan terkait dengan 75 pegawai KPK yang sampai sekarang belum diangkat menjadi ASN (aparatur sipil negara),” terang Yudi.

Pertimbangan yang lain ialah keputusan Ombudsman terkait TWK. Yudi mengingatkan bahwa Ombudsman telah menyatakan adanya maladministrasi dalam proses TWK pegawai KPK.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU