> >

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Bisa Naik KRL Mulai Hari Ini

Update | 11 September 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi penumpang KRL. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT KAI Commuter tak lagi menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya sebagai syarat bagi penumpang KRL mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021).

Sebagai gantinya, para calon penumpang diminta untuk menujukkan sertifikat vaksin Covid-19 kepada petugas di stasiun keberangkatan agar tetap bisa menggunakan KRL.

Sebetulnya, pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat naik KRL sudah dimulai sejak Rabu (8/9/2021) lalu dengan masa peralihan untuk sosialisasi hingga Jumat (10/9/2021).

Supaya lebih paham dengan kebijakan terbaru dari PT KAI Commuter tersebut, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum naik KRL.

Baca Juga: Anak 12 Tahun Sudah Boleh Naik KRL, Tapi Ini Syaratnya…

1. Cara menunjukkan sertifikat vaksin

Berdasarkan keterangan tertulis dari VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, pengguna KRL wajib memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 kepada petugas di stasiun.

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), atau secara digital dalam bentuk file foto.

Selain itu, petugas juga akan meminta calon penumpang KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya, guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.

Perlu diingat pula, sertifikat vaksin yang dapat digunakan sebagai syarat naik KRL adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

Kebijakan tersebut berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Bagi para pengguna yang hendak menggunakan PeduliLindungi, Anne meminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan memastikannya dapat berfungsi normal.

"Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in," papar Anne.

Bila syarat vaksinasi sudah sesuai, maka akan terlihat warna hijau saat melakukan check in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check out.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Wajib Naik KRL

2. Penumpang yang belum menerima vaksin Covid-19

Anne menjelaskan, para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis termasuk penyintas Covid-19, tetap bisa menggunakan KRL.

Dengan catatan, mereka mesti menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit mengenai kondisi mereka.

3. Antisipasi jika aplikasi PeduliLindungi error

Sebagai antisipasi jika aplikasi PeduliLindungi tidak dapat digunakan, KAI Commuter mengimbau kepada pengguna KRL agar selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital.

"Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi (PeduliLindungi) ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar," sebut Anne.

Termasuk, Anne menambahkan, seluruh stasiun di wilayah operasional KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo.

Pada stasiun-stasiun tersebut, seluruh pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 dilakukan secara fisik maupun digital dan tetap diikuti dengan pemeriksaan kartu identitas.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Penumpang KRL Commuter Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

4. Protokol kesehatan yang ketat

Selain itu, pihak KAI Commuter juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.

Adapun aturan tambahan lainnya meliputi larangan berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 atau di luar jam-jam sibuk.

Ditambah, untuk semnetara ini, balita belum diperkenankan untuk naik KRL. Sementara itu, anak usia 12 tahun ke atas yang sudah divaksinasi kini dapat menggunakan KRL kembali.

Sedangkan, siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : PT KAI Commuter


TERBARU