> >

Langgar PPKM Level 3, Polda Metro Jaya Tutup Paksa Dua Tempat Hiburan di Jakarta dan Tangerang

Peristiwa | 11 September 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi penyegelan dua tempat hiburan karaoke di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan. (Sumber: ADYSTA PRAVITRARESTU/KOMPAS.com)

Baca Juga: Setara Menteri, Wakil Camat dan Kepala Sekolah Ini Masuk Daftar Pejabat Terkaya Versi LHKPN

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU