Usai Holywings, Kali Ini Giliran A/A Bar Ditutup Satpol PP: Langgar Aturan Jam Operasi PPKM Level 3
Peristiwa | 11 September 2021, 08:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Sejumlah tempat hiburan di DKI Jakarta yang melanggar aturan jam operasi saat PPKM Level tak luput jadi sasaran penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Usai kafe Holywings ditutup, kali ini giliran A/A Bar, sebuah tempat hiburan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengalami nasib serupa.
Satpol PP menutup operasional A/A Bar hingga Senin (13/9/2021) pekan depan atau saat PPKM Level 3 selesai karena kedapatan melanggar jam operasi.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat ditemui semalam mengatakan A/A Bar mestinya tutup pada pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza Koreksi Pernyataan Anies Soal Sanksi Operasional Holywings Kemang
Namun, saat petugas melakukan inspeksi sekitar pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan masih beraktivitas dan menerima pengunjung.
“Kalau untuk yang A/A ini ditutup selama PPKM Level 3, kita tidak tahu kalau level 2 itu apakah ke depannya ada kelonggaran, ya kita tunggu instruksi dari pusat," kata Ujang seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/9).
Dia menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan arahan dari Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan dan penindakan pada tempat usaha yang melanggar aturan operasional dan protokol kesehatan selama PPKM.
Baca Juga: Geram! Anies Beri Sanksi Tegas untuk Holywings yang Sudah 3 Kali Langgar Aturan PPKM
Menurutnya, kegiatan ini rutin dilakukan mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan guna memastikan setiap pelaku usaha tertib aturan, terutama penerapan prokotol kesehatan.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara