> >

MAKI: Putusan MA Itu Menyerahkan Urusan TWK KPK kepada Presiden

Hukum | 10 September 2021, 23:16 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

Baca Juga: Jokowi Bisa Laksanakan Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Soal TWK KPK, Tak Perlu Tunggu MK dan MA

“Jadi saya berpedoman putusan MK dan putusan Mahkamah Agung itu kemudian semuanya terpulang kepada Presiden dan saya menunggu sikap Presiden dan kalau saya, usulan saya, dilakukan tes ulang dan kemudian juga berkaitan dengan pendalaman-pendalaman,” ujar Boyamin.

“Dan menurut saya semua orang pasti mencintai bangsa ini kalau ndak mencintai bangsa ini ya jadi pemberontak kan, ikut OPM sana.”

Apalagi, lanjut Boyamin, 53 orang yang dinyatakan tidak lulus TWK dalam alih status pegawai KPK memiliki rekam jejak profesional, bekerja keras, dan militan untuk memberantas korupsi.

“Jadi menurut saya itu juga pastinya lulus rangking 1 kalau bicara cinta terhadap negara dan kebangsaannya,” kata Boyamin.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU