> >

Bukan Antikritik, Moeldoko Sebut Laporkan ICW karena Masalah Pribadi

Hukum | 10 September 2021, 17:31 WIB
Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko memberikan pernyataan soal polemik pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN, Rabu (26/5/2021) (Sumber: istimewa)

Dalam hal ini, ICW dilaporkan dengan sangkaan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Minta Maaf kepada Moeldoko Soal Ekspor Beras, ICW Akui Penelitinya Slip of The Tongue

 

 

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU