Bukan Antikritik, Moeldoko Sebut Laporkan ICW karena Masalah Pribadi
Hukum | 10 September 2021, 17:31 WIBDalam hal ini, ICW dilaporkan dengan sangkaan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Minta Maaf kepada Moeldoko Soal Ekspor Beras, ICW Akui Penelitinya Slip of The Tongue
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV