> >

Dilaporkan Moeldoko ke Polisi terkait Ivermectin, Ini Respons ICW

Hukum | 10 September 2021, 16:56 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memberi sambutan di pembukaan Dexa Award Science Scholarship 2021 secara virtual, Rabu (30/6/2021) (Sumber: Tangkap Layar/Nurul)

“Atas langkah hukum pelaporan ke Bareskrim yang dilakukan oleh KSP Moeldoko, ICW telah didampingi sejumlah kuasa hukum. Maka dari itu, untuk selanjutnya, pihak kuasa hukum akan mendampingi terlapor guna menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri,” ujarnya.

Di samping itu, Kurnia menuturkan ICW sepenuhnya menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat.

“ICW berharap Moeldoko memahami sepenuhnya posisi pejabat publik yang memiliki tanggung-jawab dan oleh karena itu, akan selalu menjadi objek pengawasan masyarakat luas karena wewenang besar yang dimilikinya,” ujarnya.

“Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan diluar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik.”

Baca Juga: Luhut dan Moeldoko Perkarakan Aktivis, Pengamat: Tidak Pas, Mestinya Mengedepankan Dialog

Dalam penjelasannya, Kurnia menyampaikan kajian ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP, dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin. Ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan,” ujarnya.

“Tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum.”

Baca Juga: Hendak Laporkan ICW ke Polisi, Moeldoko: Kalau Itu Tidak Anda Lakukan, Saya Harus Lapor Polisi

ICW berharap, lanjut Kurnia, pelaporan yang dilakukan KSP Moeldoko ke Bareskrim Polri tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat yang selama ini menjalankan peran untuk mengawasi tindak tanduk dan kebijakan yang diambil oleh pejabat publik.

“Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas,” ucapnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU