> >

Ini Sikap Istana soal Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Politik | 10 September 2021, 14:59 WIB
Fadjroel Rachman usai ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Presiden. (Sumber: KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

Hal ini, sambung Hairansyah, menyangkut keselamatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas lainnya yang menjadi tanggung jawab negara.

“Komnas HAM meminta dilakukan pengungkapan atas terjadinya peristiwa tersebut secara transparan,” ujar Hairansyah dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) per September 2021, Lapas Kelas I Tangerang dihuni 2.072 tahanan dan narapidana.

Diketahui kapasitas lapas itu untuk 600 orang atau ada kelebihan jumlah penghuni hingga 245 persen. Sementara, dari total 525 lapas dan rutan yang melaporkan data secara harian ke Kemenkumham, tercatat 404 lapas dan rutan atau setara 77 persen, yang menampung penghuni melampaui kapasitasnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Desak Kalapas Tangerang Tanggung Jawab Soal Insiden Kebakaran yang Tewaskan 44 Napi

Kasus kebakaran Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari telah menelan 44 korban jiwa.

Sebanyak 41 korban meninggal ditempat dan 3 korban meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang saat menjalani perawatan luka bakar berat.

Selain korban meninggal ada 7 korban luka yang masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.

Sejauh ini kepolisian barhasil mengidentifikasi satu dari 41 yang tewas saat insiden kebakaran.

Korban bernama Rudhi bin Ong Eng Cue dengan jenis kelamin laki-laki dan berumur 43 tahun. Korban teridentifikasi dari kantung jenazah nomor 41 tahun 2021.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU