> >

Kejari Garut Tangkap Buronan Korupsi Anggaran DPRD yang Rugikan Keuangan Negara Rp6,589 Miliar

Hukum | 10 September 2021, 14:21 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004 Miscbah Somantri ditangkap tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (9/9/2021). (Sumber: Puspen Kejaksaan Agung)

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut maka diganti penjara selama 1 bulan,” ujar Leonard.

Leonard menambahkan saat ini tim Tabur Kejari Garut masih memburu buronan terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi anggaran DPRD Garut.

Baca Juga: Jadi Buronan Sejak Oktober, Petinggi Gerakan Neo-Nazi Yunani Ditangkap Polisi

Para DPO yang merupakan Anggota DPRD Garut periode 1999-2004 yakni terpidana H. Abdurragman, Ihat Kadar Solihat dan Dadan Slamet.

“Kami mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut untuk dapat melaporkan dan menghubungi Kejaksaan Negeri Garut,” ujar Leonard.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU