Terungkap, Blok C2 Lapas Tengerang yang Terbakar Hanya Dijaga Satu Petugas
Update | 10 September 2021, 09:42 WIBDia mengatakan tak tertutup kemungkinan pihak-pihak lain pun akan diperiksa untuk mengungkap kronologi peristiwa.
Menurut Yusri pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui dari mana sumber api berasal.
“Apakah betul memang itu terjadi kebakaran sumber apinya dari mana dan lain sebagainya ini yang kita lakukan pendalaman arah ke penindakannya persangkaan,” kata Yusri, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Over Kapasitas, Rutan Serang Waspadai Kejadian seperti Kebakaran Lapas Tangerang
Polisi menerapkan tiga pasal dalam KUHP untuk mengungkap potensi kesengajaan atau kealpaan pada peristiwa kebakaran yang menyebabkan 44 korban jiwa tersebut.
“Di pasal 187 dan pasal 188 KUHP juga di Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Ini arahnya ke sana nanti,” tutur Yusri.
Karena masih didalami, dia meminta publik tidak berasumsi dulu mengenai penyebab kebakaran. Sebab, kata Yusri, telah muncul di publik asumsi mengenai penyebab kebakaran misalnya dipicu perkelahian atau kesengajaan.
“Jangan berasumsi kami tim sedang bekerja nanti akan kami sampaikan apapun hasil dari penyidik maupun dari teman-teman puslabfor nanti akan kita sampaikan secara transparan,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Sudah Periksa 22 Saksi Kebakaran Lapas Tangerang
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/kompas.com