> >

Keluarga Korban Desak Kalapas Tangerang Tanggung Jawab Soal Insiden Kebakaran yang Tewaskan 44 Napi

Peristiwa | 10 September 2021, 08:13 WIB
Sejumlah petugas melakukan pemeriksaan setelah terjadinya kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021) (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS TV - Keluarga korban mendesak Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang untuk bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran yang terjadi Rabu (8/9/2021) dini hari yang menewaskan 44 napi termasuk Alfin bin Marsum.

Hal ini disampaikan Sholeh selaku paman Alfin bin Marsum saat mendatangi Ruang Instalasi Forensik RS Polri, Kamis (9/9) malam.

Sholeh meminta agar insiden kebakaran hebat ini bisa diproses demi mencari tahu penyebabnya.

"(Kalapas) harus bertanggung jawab, harus diusut lebih detail lagi," kata Sholeh.

Lebih lanjut, Sholeh juga mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya harus memeriksa peristiwa ini hingga tuntas ke seluruh pegawai lapas.

Sebab kata Sholeh dalam insiden ini diyakini tidak hanya Kepala Lapas yang bertanggung jawab, melainkan juga para petugas penjaga lapas.

"Iya betul harus diperiksa sampai tuntas, harus diperiksa," tukasnya.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel : Kalapas Mitigasi Risiko Kebakaran

Sedangkan, kakak mendiang Alfin yakni Muhamamd Riza, meminta kepada petugas Lapas untuk sedianya melakukan evaluasi atas insiden ini.

Terlebih kata dia, satu blok dari lapas tersebut dihuni oleh ratusan napi yang menurutnya sudah melebihi kapasitas.

"Ya saya pesan buat penjaga lapas ibaratnya antisipasi lah, di (dalam) lapas kan tahu sendiri, satu blok bisa ratusan orang kan itu," timpal Riza.

Terkait dengan dugaan sementara kebakaran adanya korsleting listrik, Riza merasa heran, sebab pengelolaan ini seharusnya lebih baik, mengingat Lapas merupakan lembaga negara.

"Terus dengan kata-kata cuma ibaratnya cuma korsleting lsitrik kan ibaratnya kita juga nyampe kayak gitu, ibaratnya pemerintah, ibaratnya kantor kan, mestinya lebih antisipasi," pungkasnya.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya melangsungkan pemeriksaan terhadap 22 saksi dari 73 korban selamat dari kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keseluruhan saksi itu terdiri dari warga binaan (tahanan) petugas Lapas yang sedang bertugas saat kejadian dan pendamping warga binaan yang dibagi menjadi 3 cluster.

“Arahnya untuk mengetahui keterangan dari mereka semua,” kata Yusri dalam jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9).

Lebih lanjut kata Yusri, pemeriksaan ini juga dilakukan guna mengetahui sumber api penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Baca Juga: Over Kapasitas, Rutan Serang Waspadai Kejadian seperti Kebakaran Lapas Tangerang

Sebab kata dia, hingga kini ada indikasi terkait unsur kelalaian saat terjadinya kebakaran tersebut.

“Arah kesana sudah ada (indikasi), tapi masih dilakukan pengujian secara laboratoris titik api tersebut,” ucapnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat luas untuk tidak berandai-andai terkait dengan penyebab kebakaran ini.

Hal itu karena saat ini, pihaknya dalam hal ini Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) INAFIS tengah melakukan penyidikan.

"Kami tim sedang bekerja akan kami sampaikan hasil dari penyidik maupun Puslabfor," pungkasnya.

Sebelumnya, korban meninggal dunia kebakaran Lapa) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari, bertambah tiga orang.

Kini total korban menjadi 44 orang, dari yang semula 41 narapidana. 

Dokter jaga ICU bedah RSUD Kabupaten Tangerang Santika Budi Andyani menjelaskan ketiga korban itu berinisial A, H, dan T.

Ketiga pasien mengalami gangguan organ tubuh akibat luka bakar. Seperti gangguan ginjal dan gangguan liver.

Hal ini membuat nyawa pasien tidak tertolong meski sudah mendapatkan penanganan medis.

Menurut Santika, saat masuk IGD para Rabu (8/9/2021), kondisi ketiga pasien sudah mengalami syok berat. 

Baca Juga: [TOP 3 NEWS] Istana Soal Reshuffle, Polisi Selidiki Kebakaran Lapas, KPK Periksa Dwijoko Nurjayadi

"Kemarin itu karena kondisi masuk pasiennya syok berat, jadi kami atasi dulu. Dehidrasi cairan, kami berikan obat buat penataan jantung pasien," ujar Santika di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9).

Lebih lanjut Santika menjelaskan pasien A meninggal pada pukul 03.00 WIB, Kamis. 

Kemudian H meninggal pada pukul 06.00 WIB, lalu disusul T pada pukul 07.00 WIB di hari yang sama. 

Ketiga pasien mengalami kadar luka bakar yang berbeda, mulai 60-98 persen.

Pasien A mendapat luka bakar berat sekitar 98 persen dan mengalami kondisi infeksi yang sudah mengganggu organ-organ lain.

Baca Juga: Kalapas Masuk Agenda Pemeriksaan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Sementara pasien H juga mengalami luka bakar tergolong berat dengan kadar mencapai 60-80 persen.

"Lalu yang terakhir yang ketiga, tuan T itu luka bakarnya 80 persen, sudah berat," ujar Santika.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU