Rocky Gerung Disomasi PT Sentul City untuk Kosongkan dan Bongkar Rumahnya
Hukum | 9 September 2021, 22:07 WIBDalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.
"Tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah atau swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," ungkapnya.
Baca juga: Pembelaan Haris Azhar soal Luhut Bermain Tambang di Papua yang Berujung Somasi
Sementara, tambah Haris, PT Sentul City baru mengklaim tanah tersebut pada tahun 2021 bahwa tanah tersebut adalah milik mereka sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Terkait kasus ini, Haris menegaskan bahwa kliennya juga telah menempuh jalur pelaporan hukum melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kemudian kami selaku kuasa hukum juga membuka ruang komunikasi dengan Pihak PT Sentul City, Tbk," ucap dia.
Sejauh ini kami masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap PT Sentul City mengenai kebenaran somasi kepada Rocky Gerung.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV