> >

LPSK: Pemerintah Harus Tanggung Jawab Atas Insiden Kebakaran Lapas Tangerang

Peristiwa | 9 September 2021, 16:14 WIB
RS Polri telah menerima 41 kantong jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang. Untuk mempermudah proses identifikasi, RS Polri membuka posko antemortem. Keluarga para korban tewas diharapkan datang ke posko tersebut untuk menyerahkan data-data antemortem para korban. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)

Kemarin Menko Polhukam Mahfud MD sudah mengatakan pemerintah akan segera membangun lapas dengan menggunakan tanah-tanah sitaan dari kasus BLBI.

“Daripada tidak dirampas dari obligor-obligor, debitur-debitur yang melakukan pembangkangan atas utangnya, itu satu. Dan itu tidak terlalu sulit, tinggal kami nanti mencari anggarannya,” ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM: Kebakaran Lapas Tangerang Adalah Masalah Kemanusiaan

Sebelum untuk diketahui, kebakaran terjadi di lapas kelas 1 Tangerang, tepatnya di Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2) Rabu, 8 September 2021 pukul 01.50 WIB. Dugaan sementara penyebab kebakaran diakibatkan hubungan arus pendek listrik (korsleting).

Adapun jumlah penghuni Blok C2 sebanyak 122 warga binaan yang berada di 19 Kamar hunian berkapasitas 38 orang.

Dari jumlah itu, 119 orang narapidana narkotika, dua orang narapidana kasus teroris, satu narapidana kasus 338 KUHP. Dua orang WNA Afrika Selatan dan Portugal ikut tewas dalam kebakaran itu.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU