> >

LPSK: Pemerintah Harus Tanggung Jawab Atas Insiden Kebakaran Lapas Tangerang

Peristiwa | 9 September 2021, 16:14 WIB
RS Polri telah menerima 41 kantong jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang. Untuk mempermudah proses identifikasi, RS Polri membuka posko antemortem. Keluarga para korban tewas diharapkan datang ke posko tersebut untuk menyerahkan data-data antemortem para korban. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menegaskan Pemerintah harus bertanggung jawab atas kebakaran Lapas Tangerang, Banten. Apalagi, kasus kebakaran ini telah mengakibatkan 44 narapidana meninggal dunia.

Demikian Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).

“Terlebih dalam peristiwa ini korbannya adalah 44 orang,” ujarnya.

Tanggung jawab tersebut, kata Maneger, dapat diwujudkan dengan memastikan semua hak korban maupun keluarga korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang itu terpenuhi. 

Termasuk pula bagi warga binaan yang saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang.

“Negara harus mengarusutamakan dengan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban,” tegasnya.

Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM Desak Penyelidikan Mendalam dan Transparan

Maneger Nasution menambahkan, peristiwa kebakaran Lapas Tangerang bukan hanya soal kebakaran semata, tapi juga ada persoalan hak asasi manusia (HAM). 

Insiden itu, secara gamblang menunjukkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat dengan berbagai pelanggaran HAM dan harus segera diatasi.

Sebuah realitas bahwa para tahanan dan warga binaan sering ditempatkan dalam rumah tahanan (rutan) maupun lapas yang berjubel atau penuh sesak, serta tidak sehat, bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU