RUU Ketahanan Keluarga: Hak Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan
Politik | 9 September 2021, 14:04 WIBKemudian, adanya fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pasal tersebut juga wajib memfasilitasi suami yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan hak cuti saat istrinya melahirkan.
Tak hanya itu, cuti juga diberikan kepada suami jika istri atau Anaknya sakit atau meninggal.
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga, Apa Terlalu Mencampuri Ranah Privat?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV