Benahi Sistem Lapas, Komnas HAM Akan Buat MoU dengan Kemenkumham
Peristiwa | 9 September 2021, 13:08 WIB"Soal overcapacity ini sistemik, berhubungan langsung dengan sistem pemidanaan," kata Taufan.
"Contoh misalnya, orang yang sebetulnya pengguna narkoba dan dalam sistem pemidanaan kita, dia dipenjarakan sekian lama dan jumlahnya besar sekali di seluruh Indonesia, sehingga itu membuat overcapacity (di lapas)," kata Taufan.
Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Akibat Kebakaran Lapas Tangerang Jadi 44 Orang
Selain overcapacity, salah satu dugaan penyebab kebarakan ialah umur bangunan lapas yang sudah mencapai 49 tahun.
Saat ini, Komnas HAM bakal menunggu hasil penyelidikan kepolisian soal penyebab kebakaran yang terjadi di lapas tersebut.
Dugaan sementara, kebakaran terjadi karena hubungan arus pendek listrik alias korsleting listrik.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV