> >

Benahi Sistem Lapas, Komnas HAM Akan Buat MoU dengan Kemenkumham

Peristiwa | 9 September 2021, 13:08 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat mengunjungi kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membuat nota kesepahaman (momerandum of understanding/MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk benahi sistem lapas di seluruh Indonesia. 

Ketua Komnas HAM, Ahmaf taudan Damanik, mengatakan pihaknya ingin mendorong perubahan dalam sistem pemidaan napi narkoba. 

Menurutnya, perlu adanya bentuk tindak lanjut yang berbeda untuk napi narkoba.

"Mungkin dicari pendekatan yang lain untuk orang orang yang melakukan satu kesalahan seperti ini," ucap Taufan, disadur dari Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Dia menambahkan, di negara lain, konsekuensi bagi  terdakwa kasus narkoba sudah tak lagi harus dipenjara. Tetapi, di Indonesia, pelaku yang terjerat kasus narkoba masih dikenakan hukuman penjara. 

"Di banyak negara sebetulnya sudah tidak lagi dimasukkan ke lapas, tapi sistem hukum kita masih seperti itu," ujarnya. 

Baca Juga: Komnas HAM: Kebakaran Lapas Tangerang Adalah Masalah Kemanusiaan

Sebagaimana diketahui, kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Sebanyak 44 narapidana kasus narkoba meninggal dunia pada peristiwa tersebut. 

Taufik mengatakan, salah satu penyebab kebakaran terebut ialah kelebihan kapasitas atau overcapacity yang merupakan permasalahan di semua lapas di Indonesia. 

Taufik menjelaskan penghuni yang berlebih disebabkan oleh sistem pemidanaan para narapidana (napi) narkoba.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU