Kasus Kematian Munir Kedaluwarsa 2022, Komnas HAM Desak Presiden Tindaklanjuti Rekomendasi TPF
Berita utama | 9 September 2021, 06:03 WIBBaca Juga: 17 Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Munir Tak Kunjung Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat
Ditambah lagi dalam kasus ini, lanjut Usman Hamid, majelis hakim mengatakan secara eksplisit Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan Indra dan Pilot Pollycarpus tidak bekerja sendiri.
“Dengan kata lain, mereka tidak memiliki motif untuk membunuh Munir, untuk apa seorang Dirut Garuda membunuh aktivis,” kata Usman Hamid.
“Nah, majelis hakim meyakini bahwa mereka digerakkan oleh suatu operasi intelijen. Majelis hakim eksplisit menyebutkan itu dalam putusannya. Dan itulah yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan menuntut Deputi V BIN ketika itu di pengadilan.”
Sayangnya, kata Usman, fakta dan bukti yang cukup kuat di persidangan untuk Deputi V BIN ketika itu diputus hakim dengan membebaskan terdakwa.
“Salah satunya karena memang banyak sekali saksi yang ketika itu mencabut keterangannya,” ujar Usman Hamid.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV