> >

Kebakaran Lapas Tangerang, Keluarga Korban Berharap Proses Pemulangan Jenazah Tak Dipersulit

Peristiwa | 8 September 2021, 20:40 WIB
RS Polri telah menerima 41 kantong jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang. Untuk mempermudah proses identifikasi, RS Polri membuka posko antemortem. Keluarga para korban tewas diharapkan datang ke posko tersebut untuk menyerahkan data-data antemortem para korban. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban kebakaran lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, berharap proses pemulangan jenazah tidak dipersulit.

Hal ini disampaikan keluarga Muhammad Yusuf yang merupakan salah satu narapidana korban kebakaran lapas Tangerang asal Bogor, Jawa Barat.

"Harapannya agar jenazah adik saya tidak dipersulit dalam pengambilannya supaya bisa langsung dibawa pulang ke Bogor," tutur Karlina kakak kandung korban, Rabu (8/9/2021).

Karlina mengungkapkan, dirinya mengetahui adik kandungnya masuk dalam 41 orang korban meninggal dalam insiden kebakaran itu usai menerima informasi dari pihak Lapas Kelas I Tangerang.

"Awalnya dapat informasi itu tadi subuh, ada yang kirim video, terus ada yang telepon dari lapas. Saya langsung ke sini (RSUD Tangerang)," ungkapnya.

Jauh sebelum diberitahu pihak lapas, Karlina sudah lebih dulu meyakini adiknya menjadi korban kebakaran dan meninggal karena ada di dalam Ruang Blok C2 yang menjadi pusat terjadinya kebakaran.

"Kebetulan saya tahu bahwa adik saya M Yusuf berada di Blok C2 itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu dini hari (8/9/2021) telah menelan 41 korban jiwa dan puluhan luka-luka. Dari 41 korban meninggal, 40 orang merupakan narapidana kasus narkotika dan satu kasus terorisme.

Kebakaran terjadi di Blok Chandiri 2 yang diisi 122 Warga Binaan yang berada di 19 Kamar.

Mereka terdiri dari kasus narkotika 119 orang, kasus teroris  2 orang, kasus 338 KUHP 1 orang, dan Warga Negara Asing (Afrika Selatan dan Portugal) 2 orang.

Baca Juga: Selain Santunan Rp30 Juta, Menkumham Janji Bantu Pemulasaraan Korban Kebakaran Lapas sampai Selesai

Akibat dari kejadian itu, selain 41 orang dinyatakan meninggal dunia, sejumlah 8 orang mengalami luka berat, dan 72 luka ringan akibat kebakaran di Lapas Tangerang.

Saat ini seluruh jenazah korban kebakaran sudah dibawa petugas kepolisian ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan identifikasi.

Demi mempermudah proses identifikasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengimbau kepada keluarga korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang untuk datang ke pos ante mortem di RS Polri.

Hal ini dilakukan untuk membantu kerja Tim DVI mengidentifikasi indentitas korban kebakaran lapas

“Tim DVI akan mencocokkan data ante mortem dengan data pos mortem, pencocokan itu kemudian melakukan rekonsiliasi, dari hasil rekonsiliasi tersebut dapat teridentifikasi, korban-korban ini sama siapa,” ujar Brigjen Rusdi dalam keterangannya di RS Polri, Rabu (8/9/2021).

“Setelah dipastikan seperti itu, baru tim DVI nanti melalui Rumah Sakit Polri akan menyerahkan jenazah ini kepada keluarganya, itu proses seperti itu,” terangnya.

Merespons adanya pernyataan yang menyebut jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang sulit dikenali, Karopenmas meyakini Tim DVI akan dapat mengidentifikasi semua jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang.

Baca Juga: RS Polri Terima 41 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang

“Makanya dari 41 keluarga korban ini diharapkan datang ke pos ante mortem yang telah didirikan di rumah sakit ini, memberikan datanya semua yang 41 itu, seluruhnya memberikan seperti itu,” ujarnya.

“Itu bisa (dikenali), itu proses teknis dari tim DVI, karena sudah memiliki kemampuan dan pengalaman pasti akan bisa diungkap siapa-siapa saja, yang dilakukan identifikasi pada proses tersebut pasti bisa semua,” tegasnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU