> >

Menko Polhukam akan Rampas Tanah dari Obligor dan Debitur BLBI untuk Bangun Lapas

Berita utama | 8 September 2021, 18:45 WIB
Menko Polhukam menegaskan pemerintah akan selesaikan KLB Deli Serdang dengan cara hukum. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, akan menggunakan tanah-tanah sitaan dari obligor-obligor dan debitur-debitur kasus BLBI untuk membangun lembaga pemasyarakat (lapas) yang lebih manusiawi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD seusai berkomunikasi dengan Menkumham Yasonna Laoly membahas soal overkapasitas lapas di Indonesia.

“Daripada tidak dirampas dari obligor-obligor, debitur-debitur yang melakukan pembangkangan atas utangnya, itu satu. Dan itu tidak terlalu sulit, tinggal kami nanti mencari anggarannya,” ujarnya Mahfud MD, Rabu (8/9/2021)

Apalagi, kata Mahfud, hampir semua lapas yang overkapasitas didominasi 50 persen oleh narapidana dengan kasus narkoba.

Baca Juga: Menko Polhukam soal Lapas di Indonesia: 50 Persen Narapidana Narkoba

Apalagi,  Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Hasilnya, pemerintah berhasil mengambil kembali  terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2. Penguasaan laha dilakukan secara serentak di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang secara terpusat di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua.

Dari 49 bidang tanah itu yang paling besar di Bogor. Terdapat 2 bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2.

Menurut Mahfud, dia sudah lama bicara soal situasi lapas yang penuh.  “Sebenarnya saya sudah lama bicara situasi lembaga pemasyarakatan ini dengan Menkumham sudah, beberapa kali presentasi di tempat saya, saya juga dengan Pak Reinhard ini juga sudah berkunjung ke daerah-daerah tertentu untuk melihat betapa Lembaga Pemasyarakatan itu sudah tidak kondusif,” kata Mahfud MD.

“Lebih dari 200.000 narapidana atau warga binaan itu separuhnya itu, 50 persennya kasus narkoba. Bayangkan satu kejahatan mendominasi 50 persen, sisanya kejahatan-kejahatan lain yang jumlahnya sedikit-sedikit. Ini tentu ada sesuatu yang harus kita dibicarakan lagi bagaimana menangani kejahatan narkoba.”

Dalam keterangannya, Mahfud menambahkan persoalan over kapasitas narapidana di lapas bukanlah hal baru. Sejak menjadi Anggota DPR Tahun 2004, Mahfud mengatakan sudah mengetahui persoalan ini.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU