Menaker Upayakan Buka Peluang Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Masa Pandemi Covid-19
Peristiwa | 8 September 2021, 15:40 WIB"Pemerintah juga terus berupaya melakukan penjajakan penyiapan kerja sama dengan negara-negara, meski pun dengan rencana implementasi tidak dalam waktu dekat," ujarnya.
Ida kemudian menyampaikan bahwa bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri adalah hak dan pilihan setiap tenaga kerja.
Sebab itu, pemerintah wajib untuk memfasilitasinya, baik melalui layanan-layanan maupun pengaturan atau tata kelola pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia.
"Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan CPMI atau PMI beserta keluarganya dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja," kata Ida menegaskan.
Kendati demikian, dia menyebut, setiap negara berhak mengambil kebijakan masing-masing dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya terkait penutupan sementara akses bagi PMI.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Menaker Ajak Anggota ASEAN Lindungi Pekerja Perempuan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Ketenagakerjaan RI