> >

LPSK soal Pegawai KPI Ancam Laporkan Balik MS: Korban Tak Bisa Dituntut Secara Hukum

Berita utama | 8 September 2021, 14:54 WIB
Ilustrasi perundungan atau bullying dan pelecehan seksual. (Sumber: Pixabay)

Baca Juga: Korban Pelecehan di KPI Bakal Dilaporkan Balik, Bintang Emon: Kaga Ada Abisnya

“Kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.”

Selanjutnya, kata Maneger, apabila ada tuntutan hukum terhadap korban atau pelapor atas kesaksian yang diberikan. Maka, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Perlindungan Korban sebagai Pelapor tersebut diatur pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Maneger.

“Perlindungan hukum itu diberikan agar masyarakat yang menjadi Saksi, Korban, Saksi, Pelaku dan/atau Pelapor tindak pidana tidak takut mengungkap tindak pidana yang dialami atau diketahuinya.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU