LPSK soal Pegawai KPI Ancam Laporkan Balik MS: Korban Tak Bisa Dituntut Secara Hukum
Berita utama | 8 September 2021, 14:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Maneger Nasution mengatakan korban dan pelapor (MS) dalam kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak bisa dituntut secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan Maneger Nasution merespons ancaman terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS, pegawai KPI.
“Seperti diwartakan media bahwa terlapor pelecehan seksual sesama jenis pegawai KPI mengancam bakal melapor balik korban karena mengalami bullying di dunia maya setelah korban membuat surat terbuka soal dugaan pelecehan,” kata Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
“Sekira betul adanya, ancaman laporan terlapor tidak memiliki dasar hukum yang memadai.”
Dalam argumennya, Maneger menjelaskan ancaman laporan karena terlapor dalam perundungan mengalami cyberbullying di dunia maya, tidak memiliki dasar tindak pidana yang jelas.
Baca Juga: Pegawai KPI yang Mengaku Alami Kekerasan Seksual Serahkan Dokumen dan Kronologis ke Komnas HAM
“Subjek hukumnya, siapa yang mau dilaporkan? Apakah korban atau orang-orang yang melakukan bullying?,” ujar Maneger.
“Kalau yang dilaporkan korban, korban tidak melakukan bullying tetapi hanya melaporkan saja. Kalau yang melaporkan (dilaporkan) itu adalah orang yang mem-bully di media sosial atau netizen itu juga tidak bisa diklarifikasi sebagai perbuatan pidana.”
Kedua, lanjut Maneger, dalam konstruksi hukum perlindungan saksi dan korban, korban atau pelapor kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum.
“Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV