Pemprov DKI Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata Ancol dan TMII
Peristiwa | 8 September 2021, 13:38 WIB1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan
2. Jam operasional sampai pukul 21.00 WIB
3. Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
4. Anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini
5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Wajib Naik KRL
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV